Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Penerobos Palang Pintu Kereta Api Diburu Polisi!

Kompas.com - 01/12/2015, 08:21 WIB
Aditya Maulana

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif
– Meski sangat membahayakan, tapi kesadaran para pengguna kendaraan baik roda empat atau dua saat melintasi palang pintu kereta api masih minim.

Buktinya, masih banyak pengendara yang nekad menerobos, padahal nyawa taruhannya.

Melihat kondisi seperti itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan atau mengefektifkan kembali penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. Setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api akan ditilang.

“Jika nekad menerobos palang pintu kereta api, pengguna kendaraan baik roda dua atau empat itu akan dikenakan sanksi,” ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada KompasOtomotif, Senin (30/11/2015) malam.

Menurut Budiyanto, pengguna kendaraan yang melanggar itu dikenakan sanksi pidana pasal 296 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pengemudi akan terancam terkena hukuman kurungan (penjara) tiga bulan atau denda Rp 750.000.

“Kita akan lakukan dalam waktu dekat ini. Nantinya masing-masing perlintasan kereta api akan diawasi oleh petugas polisi,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau