Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Kenali Jenis dan Arti Rambu Lalu Lintas

Kompas.com - 20/10/2015, 08:40 WIB
Febri Ardani Saragih,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KompasOtomotif – Salah satu faktor utama pendukung ketertiban dan keselamatan berkendara di jalan raya ditentukan oleh rambu lalu lintas, maka itu wajib dipatuhi setiap pengendara.

Tapi ironisnya, kenyataan di lapangan justru sebaliknya, pelanggaran jadi pemandangan umum sehari-hari. Jadi, muncul pertanyaan, apakah semua pengemudi tahu tentang rambu lalu lintas?

Mempelajari rambu lalu lintas seharusnya dilakukan sebelum mengikuti ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pertanyaan dalam ujian teori biasanya melibatkan rambu lalu lintas. Lantas dari mana sumber pelajarannya?

Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas. Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk, bagi pengguna jalan”.

Bentuk, warna, lambang, arti, dimensi, ukuran huruf, letak, dan ketinggian, rambu lalu lintas diatur di dalamnya. Siapa saja yang mau belajar bisa lihat lengkapnya di tautan ini.

Model rambu lalu lintas ada dua, konvensional dengan bahan alumunium dan mampu memantulkan cahaya serta elektronik yang informasinya dapat diatur secara elektronik. Berdasarkan keterangan pada pasal 3, ada empat jenis rambu lalu lintas, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Paling mudah membedakan fungsinya dilihat dari warna.

Rambu peringatan berwarna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam, dan huruf atau angka hitam. Artinya menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan.  Misalnya, peringatan daerah rawan kecelakaan, permukaan jalan licin, dan banyak pejalan kaki.

Rambu larangan menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf atau angka hitam, dan kata-kata merah. Informasi di dalamnya berfungsi melarang perbuatan pengguna jalan. Misalnya, dilarang masuk, berhenti, parkir, atau memutar balik.

Rambu larangan berlaku di area yang ditentukan atau tidak lagi berlaku hingga terdapat rambu batas akhir larangan. Rambu batas akhir berwarna putih, garis tepi hitam, lambang hitam, huruf atau angka hitam,. Rambu ini bisa dikenali sebagai versi hitam-putih rambu larangan.

Rambu perintah menyatakan perintah wajib untuk pengguna jalan. Rambu ini bisa dilihat berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih. Misalnya, perintah mengikuti arus, belok kiri langsung, atau batas kecepatan 50 kpj.

Rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan selama perjalanan atau memberikan informasi lain kepada penguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum.Rambu ini bisa dikenali dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.

Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata berwarna dasar coklat, garis tepi putih, lambang putih, serta huruf atau angka putih.

Selain keempat jenis rambu itu, dalam keadaan tertentu bisa jadi terdapat rambu berwarna jingga, garis tepi hitam, dan warna lambang atau tulisan hitam. Rambu itu adalah rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan yang letaknya didukung dan dijaga petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau