Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tanpa Standar Pendidikan Mengemudi

Kompas.com - 29/09/2015, 15:04 WIB

Jakarta, KompasOtomotif - Surat Izin Mengemudi (SIM) seharunya sudah layak dijadikan bukti kompetensi seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan di jalan umum. Tapi, Indonesia yang tidak punya pendidikan standar mengemudi, jangan menjadikan SIM sebagai alat kompetensi hilang.

Status SIM saat ini hanya salah satu penghuni dompet sebagai bukti telah membayar iuran tertentu atau alat pengaman supaya lolos razia. Banyak pemilik SIM yang sebenarnya tidak kompeten, ujungnya menodai keselamatan berkendara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Bab VIII paragraf 1 Pasal 77 ayat 3 menyebutkan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seseorang harus memiliki kompetensi mengemudi, yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Otomania/Agung Kurniawan Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.

Meski regulasi tersebut mengizinkan SIM diberikan untuk pengemudi yang belajar sendiri, namun masih ada sebagian masyarakat yang lebih memilih untuk mengikuti kursus mengemudi, khususnya untuk di daerah Jakarta. Pilihan itu diambil, entah karena tidak mampu belajar sendiri, atau hanya memanfaatkan jasa yang disediakan, agar bisa mendapatkan SIM dengan mudah.

"Aneh memang, kompetensi tidak akan bisa diperoleh dari cara belajar sendiri. Indonesia belum punya lembaga khusus yang dengan sertifikasi resmi dari pemerintah ditugaskan untuk mendidik cara mengemudi yang benar," kata Jusri Pulubuhu, Direktur sekaligus Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting) kepada KompasOtomotif, di Palmerah, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Menurut Jusri, mungkin ilmu soal teknik berkendara, seperti menjalankan mobil, berbelok, rem, bagaimana parkir, bisa diperoleh dengan baik. Tapi, etika di jalan, menjaga emosi, sampai pemahaman suatu kondisi tertentu di jalan akan sulit dipahami, karena tidak ada standar.

"Ini, tidak ada pendidikan (standar), tiba-tiba disuruh tes SIM. Kemungkinen besar tentu tidak lolos," ucap Jusri.

Kursus Mengemudi

Alternatif lain yang disebutkan UU NO 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah memperoleh kompetensi lewat pendidikan. Dalam hal ini, pendidikan yang tersedia saat ini adalah Sekolah atau Kursus Mengemudi yang kerap bermunculan di kota-kota besar, terutama di Jakarta.

Untuk mengetahui apa saja yang didapat dari lembaga kursus ini, kami melakukan penelusuran. Dari tiga institusi tersebut, memang semuanya menyediakan pembuatan SIM dengan tambahan biaya yang berbeda-beda, dari Rp 580.000 sampai Rp 680.000. Sementara jika membuat sendiri hanya keluar dana Rp 150.000 sudah termasuk pembayaran asuransi Rp 30.000.

Febri Ardani Banyak usia sekolah tanpa SIM mengemudikan mobil sehari-hari.

Namun, ada salah satu institusi mengemudi, yang pemberian SIM-nya hanya untuk program khusus “Pasti Bisa” dengan garansi kemahiran mengemudikan kendaraan. Dalam paket tersebut, pendaftar hanya harus membayar Rp 2,5 juta, dan tidak ada batasan waktu belajar, pastinya sampai bisa.

Sementara untuk dua sekolah mengemudi lainnya, tidak seperti itu, SIM bisa diusahakan diterima peserta pendidikan, setelah selesai mengikuti program pembelajaran. Namun, meski semuanya mengakui akan ketatnya proses pembuatan SIM dalam beberapa bulan ini, mereka tetap menjamin peserta “pasti” lulus danTapi mendapatkan SIM.

“Kemarin saja kami bawa peserta didik untuk dibuatkan SIM, namun setelah sampai di sana, kita semua diperintahkan untuk pulang kembali, karena mungkin sedang ada pengawasan. Tapi pasti bisa kok mendapatkannya,” ujar salah satu pengurus sekolah mengemudi di Jakarta.

Di tempat lain, sang pegawai sekolah mengemudi mengatakan, untuk saat ini harus rela untuk mengikuti prosedur, lagipula hanya lima tahun sekali. “Justru untuk saat ini dipertanyakan bagi yang mudah mendapatkan SIM, karena memang sedang ketat, jadi ikuti saja prosedurnya, satu hari untuk lima tahun sekali tidak masalah. Jangan khawatir, pasti lolos ujiannya,” ujarnya.

Padahal, seharusnya materi yang diberikan oleh lembaga kursus mengemudi ini mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan Polri. Tapi, lagi-lagi tidak dilakukan, sehingga legetimasi SIM sebagai alat kompetensi berkendara di jalan, lagi-lagi pupus!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau