Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Mengaku Punya SIM, Coba Jawab Pertanyaan Ini!

Kompas.com - 18/10/2015, 08:39 WIB

Jakarta, KompasOtomotif — Santun di jalan sudah semakin langka di Indonesia, terutama di benak para pengemudi mobil ataupun pengendara sepeda motor. Hampir setiap hari, penumpukan kendaraan pasti akan terjadi di persimpangan jalan yang tidak dipasangi lampu lalu lintas (lampu merah) karena sikap main serobot.

Aksi barbar ini bahkan dilakukan secara sadar. Sifat egois karena ingin lebih cepat lewat jadi penyebab utama. Padahal, sudah ada peraturan bagi kendaraan yang hendak melewati persimpangan jalan.

Entah apakah ini terjadi karena tidak semua pemegang surat izin mengemudi (SIM) mengetahui peraturan tersebut dan lantas acuh, atau bahkan, bisa lebih parah, para pengguna jalan tidak mengetahui peraturan menyangkut siapa yang harus didahulukan di persimpangan.

Nah, demi menguji pengetahuan pemilik SIM seputar persimpangan, coba tebak jawaban beberapa kasus ini!

Korlantas Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,

Perilaku di persimpangan mengacu pada etika berkendara yang terdapat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi ini sudah mencakup aturan mengenai kendaraan mana yang lebih dulu diberi jalan.

Pasal 105 menyebutkan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib. Tertib di sini dengan mematuhi segala peraturan dan mengedepankan etika berkendara yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang. Pada Pasal 113, ayat 1, disebutkan, jika terdapat persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah), maka pengemudi wajib memberikan hak utama kepada pihak, yaitu:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan (lihat gambar 1).

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika persimpangan terdiri atas empat cabang atau lebih dan sama besar.

Korlantas Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan dengan tiga cabang yang tidak tegak lurus.

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan dengan tiga cabang tegak lurus (lihat gambar 2).

Lalu, pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada pengemudi kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau