Negara Halalkan Pelanggaran Administrasi

Kompas.com - 29/08/2012, 17:04 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Negara ini semakin unik. Penyelenggara negara membuat penafsiran hukum terkesan semaunya. Aturan rigid yang sudah jelas arahannya, sengaja dilanggar demi menyelamatkan sebuah helat besar yang bernama Pekan Olahraga Nasional Riau 2012, yang tinggal menunggu hari. Pola penyelamatan disebut-sebut tetap melalui prosedur dan hukum. Namun benarkah demikian? 

Hari Selasa (28/8/2012), kemarin, sejumlah petinggi negara ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Pemeriksa Keurangan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo dan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Agus Rahardjo datang ke Pekanbaru, sebagai delegasi Tim Pengarah dan Pendamping Pelaksanaan PON Riau 2012.

Para pembesar dari Jakarta ini, bertugas membantu agar seluruh persiapan pesta besar olahraga bangsa yang berlangsung setiap empat tahun itu, tetap berjalan sesuai jadwal, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat membuka PON pada 11 September 2012 mendatang.                

Tim akan membentengi sekaligus memasang badan untuk sejumlah pekerjaan proyek PON yang masih terbengkalai. Seluruh proyek yang nilainya melebihi aturan lelang dalam Peraturan Presiden No 54/2010 dan Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (lebih besar dari Rp 200 juta), pun boleh dilaksanakan dengan metoda penunjukan langsung. Tidak perlu lagi lelang atau tender, karena waktu sudah sangat mendesak, tinggal dua pekan lagi.  Yang penting, penunjukan itu memenuhi prinsip,  tidak merugikan keuangan negara dan tidak memperkaya pribadi dan kelompok orang yang mengelola proyek itu.                

Uniknya, ada dua pendapat berbeda soal penunjukan langsung itu, meskipun disampaikan oleh dua petinggi negara yang duduk dalam satu meja, yakni  jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua LKPP Agus Rahardjo. Agus  mengatakan, Panitia Besar PON Riau 2012, sebagai pengguna dana dari negara, bukan merupakan lembaga yang harus tunduk pada Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012.                

"PB PON dapat melakukan penunjukan langsung. PB PON cukup melakukan negosiasi dengan perusahaan pelaksana yang berkompeten, memiliki track record  bagus dan menetapkan harga yang wajar. PB PON tidak terkait dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, karena dananya berupa hibah," kata Agus.

Sebaliknya, pada kesempatan sama, Basrief Arif mengungkapkan, Perpres Pengadaan Barang/Jasa tetap menjadi acuan. Hanya saja, aturan itu dapat dikesampingkan karena ada kepentingan nasional yang mendesak. Ketentuan hukum tidak dilanggar sepanjang "unsur perbuatan melawan hukumnya" tidak terpenuhi. 

Unsur melawan hukum itu adalah tidak terdapat kerugian keuangan negara dan tidak memperkaya pribadi dan kelompok orang yang mengelolanya. Meski demikian, Basrief mengakui ada "Pelanggaran Administrasi" dalam proses itu.       

"Yang penting niat kita  menyukseskan kepentingan nasional," ujar Basrief.                 Lalu, ucapan mana dari dua petinggi negara itu yang harus ditaati. Jaksa Agung atau Ketua LKPP?                

Sebaliknya, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Profesor Syafrinaldi mengungkapkan, setiap pengadaan barang dan jasa yang dananya berasal dari uang rakyat (APBN/APBD), harus mengacu pada ketentuan Perpres 54/2010 yang sudah diperbarui dengan Perpres No 70/2012. Aturan penunjukan langsung, sesuai pasal (38), hanya dapat dilaksanakan untuk "Penanganan Darurat" pada pekerjaan dan jasa yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan harus segera dan tidak dapat ditunda. Penanganan darurat itu pun dibatasi ketat, hanya untuk kasus pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat atau keselamatan dan perlindungan masyarakat.                

"PON, tidak termasuk masalah pertahanan negara dan tidak termasuk kondisi darurat. Dimana daruratnya, karena PON telah direncanakan sejak enam tahun lalu, atau jauh hari sebelumnya. PON tidak termasuk bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau keselamatan dan perlindungan masyarakat. Penunjukan langsung untuk keselamatan dan perlindungan  masyarakat hanya dapat dilakukan untuk penanggulangan dan pencegahan bencana atau kerusakan sarana dan prasarana yang menghentikan kegiatan pelayanan publik. Kesimpulannya, PON tidak merupakan bagian dari penunjukan langsung itu," tegas Syafrinaldi,                               

Ucapan Jaksa Agung tentang penunjukan langsung dibolehkan, sepanjang tidak memenuhi unsur melawan hukum, meski diakui melanggar administrasi,  tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum yang baik, diawali dengan penerapan administrasi yang baik. "Administrasi yang baik akan menentukan penegakan hukum yang baik. Tidak ada jaminan pula bahwa pelanggaran administrasi itu tidak berujung pada pelanggaran hukum. Ucapan Jaksa Agung dan Ketua LPPP itu membingungkan masyarakat. Pemerintah yang baik mengajari rakyat mengikuti aturan, baik hukum atau administrasi, bukan malam melanggarnya," ujar Syafrinaldi yang dihubungi hari Rabu (29/8/2012).                

Keikutsertaan pemerintah pusat cq tim Menko Kesra untuk membantu menyelesaikan persiapan PON Riau yang amburadul, karena tersangkut kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, juga sangat terlambat. Bayangkan, pemerintah pusat baru hadir disaat-saat akhir, tatkala Riau sudah megap-megap di arus dalam yang deras dan hampir tenggelam. Tim itu baru bekerja efektif berkisar sebulan sebelum hari pelaksanaan PON.

Padahal, media massa, termasuk Kompas, sudah mengingatkan jauh hari lalu, agar pemerintah pusat segera turun tangan membantu Riau menyiapkan PON. Dalam UU Olahraga disebutkan, PON adalah kerja pemerintah pusat yang diserahkan pengelolaannya kepada daerah. Ibarat kebakaran, api sudah berkobar dahsyat, dan pemadam baru datang ke lokasi untuk memadamkan api.

Pemerintah ini masih saja menjalankan manajemen pemadam kebakaran. Ketika Kompas mempertanyakan hal itu (negara menjalankan manajemen pemadam kebakaran), Agung mengatakan, better late than never.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Terkini Lainnya

    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau