Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Hukum Pemotor Jangan Berteduh di Bawah Jembatan atau Underpass
Pengendara yang kedapatan berteduh di bawah jembatan layang atau underpass dapat dikenakan denda sebesar Rp 250.000
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Henry Lheman
4 bulan lalu
banyak atur an bagus tapi tdk pernah di implementasi. omon omon doang
Bocor
4 bulan lalu
aturannya sudah lengkap dan jelas. sekarang masalahnya petugas penegak aturannya hilang entah kemana. mungkin males hujan hujanan. ada cctv dibeli pakai uang rakyat entah apa fungsinya.
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau