Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Hukum Pemotor Jangan Berteduh di Bawah Jembatan atau Underpass

Kompas.com - 07/11/2024, 14:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan yang datang tiba-tiba beberapa waktu belakangan ini seringkali membuat pengendara sepeda motor kesulitan, terutama karena tidak terlindung dari hujan deras.

Dalam situasi tersebut, tak jarang pengendara motor berusaha mencari tempat berteduh untuk melindungi diri dari basah kuyup, dan salah satu tempat yang sering menjadi pilihan adalah area di bawah jembatan layang (flyover) atau di bawah underpass.

Namun, meskipun tampaknya aman dan praktis, berteduh di bawah jembatan atau underpass sebenarnya berisiko dan bahkan melanggar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat (4).

Baca juga: Tarif dan Cara Perpanjang SIM Internasional

Pada beleidnya dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk mematuhi berbagai ketentuan lalu lintas, salah satunya adalah tidak berhenti sembarangan, apalagi di tempat-tempat yang dapat menghalangi kelancaran lalu lintas.

Berteduh di bawah jembatan layang atau underpass jelas melanggar aturan ini, karena area tersebut memang dirancang untuk memastikan kendaraan dapat melintas dengan lancar tanpa hambatan.

Berteduh di lokasi tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah serius. Sebagai contoh, mengganggu kelancaran lalu lintas karena kendaraan yang berhenti atau parkir memperlambat atau bahkan menghalangi arus lalu lintas.

Selain itu, pengendara yang berhenti mendadak di tempat tersebut juga bisa berisiko mengalami kecelakaan, baik karena terjebak dalam kepadatan lalu lintas atau karena kendaraan lain yang datang dengan kecepatan tinggi.

Atas pelanggaran terkait, pengendara yang kedapatan berteduh di bawah jembatan layang atau underpass dapat dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau bahkan ancaman hukuman penjara selama satu bulan.

Baca juga: Lakukan Hal Ini Saat Motor Terendam Banjir

Ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban di jalan raya dan menghindari potensi kecelakaan serta kemacetan yang dapat terjadi akibat pengendara yang berhenti sembarangan.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pengendara sepeda motor untuk lebih bijak dalam memilih tempat berteduh saat hujan deras dan senantiasa membawa jas hujan saat berpergian.

Sebagai alternatif, pengendara sebaiknya mencari tempat berteduh yang berada jauh dari arus lalu lintas utama, seperti di area perkantoran, toko, atau ruko yang sedikit lebih jauh dari jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
banyak atur an bagus tapi tdk pernah di implementasi. omon omon doang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri: "One Way" Nasional Berlaku Saat Kepadatan di Atas 8.000 Kendaraan Per Jam
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau