Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Warga Sipil Boleh Pakai Pelat Mobil RFS, tapi Ada Syaratnya
Masyarakat umum bisa saja menggunakan nopol berakhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tidak diawali dengan angka satu di depannya.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
28 Komentar
Fernando Frans
2 tahun lalu
sekalian truk tanah yang suka parkir dijalan toll merak-jakarta ditindak.bodynya ada tulisan gading,cakra,talenta,pmj dll. jangan pura pura ga tau dah kepolisian, liat cctv tidak tegas. udah hancur citra polisi,mulai berbenah geh., membalas komentar muhammad sanie : mobil dan motor yang ditempeli stiker militer/polisi juga harus ditindak!
Fernando Frans
2 tahun lalu
yup duit bagi kepolisian tampaknya lebih penting dibanding kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan. percuma taat lalu lintas, kalau yang kaya difasilitasi rf untuk sesuka hati dijalan, membalas komentar joko tingkir : uud.
Fernando Frans
2 tahun lalu
hapuskan saja rf titik, membalas komentar willy mulyadi : kalo memang mau di tertibkan ya sekalian saja yang tegas,jangan ada embel embel boleh tapi ada syarat. dalam kenyataannya pasti ada lagi yang menyalahgunakan. sekalian yang tegas, dilarang ya berlaku utk semua warga sipil. jangan di buat abu abu lagi
Fernando Frans
2 tahun lalu
udah gila uang kah negara? sampai harus bikin plat rf, padahal hal itu bikin kecemburuan sosial,plat rg kaya dewa jalanan, rakyat yang taat malah diganggu,suruh minggir,salib dari bahu jalan.pak kapolri ga paham kayanya? udah jadi jendral lupa masa masa susah dijalan., membalas komentar farelindo jaya : teteppp ajaaa dibuka celah buat cuannn...dasarrr!!
Fernando Frans
2 tahun lalu
pnbp lebih penting kah dari keselamatan dan kenyamanan para pengandara sipil.percuma taat aturan dijalan wong negara kasih plat rf buat orang kaya ugal ugalan dan arogan,mental sambo, membalas komentar alya agya : komersialisasi nomor polisi ?
Fernando Frans
2 tahun lalu
hapus plat dewa rf, bikin masalah aja, ga penting buat rakyat.udah citra polisi turun/jelek, masih aja bikin aturan yang bikin rakyat marah, membalas komentar muhamad ali : ambigu nih aturan...khususkan tuk pejabat aja gak usah warga biasa...atau hapus plat rfs
Fernando Frans
2 tahun lalu
betul percuma ada uud45 pasal 28, pak kapolrinya aja ga menerapkan hal ini dijalanan,malah kasih fasilitas buat orang kaya arogan dengan plat rf. malu liat kepolisian kaya gini., membalas komentar land yok : tidak sejalan dengan azaz warga negara sama di mata hukum, termasuk hukum lalu lintas.
anonymous51
2 tahun lalu
artinya yg punya uang bisa punya nomor dewa untouchable. dengan kata lain hukum legal dibeli. wakandaaa foreverr..
Fernando Frans
2 tahun lalu
kebijakan aneh, demi pnbp bikin banyak orang arogan dijalan. sikap arogansi kok difasilitasi negara dengan plat dewa rf. kebijakan macam apa ini? keselamatan lebih penting dibanding kepentingan pnbp. #hapusplatrf
Alya Agya
2 tahun lalu
komersialisasi nomor polisi ?
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau