Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Sipil Boleh Pakai Pelat Mobil RFS, tapi Ada Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan dapat menggunakan pelat nomor pilihan sesuai keinginan masing-masing. Salah satunya adalah mobil dengan imbuhan RFS.

Sebagai informasi, pelat RFS sendiri merupakan kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Pelat RFS tersebut harus diikuti empat angka dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.

Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau pelat khusus ini.

Namun, masyarakat umum bisa saja menggunakan nomor polisi (nopol) berakhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tidak diawali dengan angka satu di depannya. Contohnya pelat nopol B 139 RFS yang digunakan oleh selebgram Rachel Venya dan sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu.

Masyarakat umum juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.

Adapun mengenai biaya juga sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/02/141200015/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-mobil-rfs-tapi-ada-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke