Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tilang Emisi Gas Buang Kendaraan Berlaku 24 Januari 2021?
Motor dan mobil yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi bakal terima sanksi tilang dari kepolisian.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
23 Komentar
willy fu
4 tahun lalu
ada jutaan motor dan mobil yg harus uji emisi, brp banyak tempat uji emisi di jkt ?
Bambang Rais
4 tahun lalu
kalau mobil dari luar dki, apakah dikenakan uji emisi juga?
Cipet Cpiet
4 tahun lalu
merawat alam bukan dengan cara uji emisi, tetapi industri dan pabrik harus tutup, membalas komentar heri kelonthong : masyarakat harus membiasakan diri merawat alam,salah satunya emisi gas buang yg memenuhi standar,hrs disertai dgn sosialisasi ttg emisi gas buang yg berbahaya bagi lingkungan dan biaya yg akan dikeluarkan oleh negara/masyarakat pada masa datang jika emisi gas buang tdk dikendalikan
xbetrayer gogo
4 tahun lalu
bagus lah sekalian larang aja pake mobil, motor berimisi jakarta udah macet + udara kotor tp syaratnya mrt, lrt, busway sudah menyeluruh.
riswany yuzar
4 tahun lalu
sekalian pak sama selokan, parit, kali, sungai yang kotor itu dibersihkan
Rizaldy Gunawan
4 tahun lalu
luar biasa kreatif upaya yg berkuasa untuk memeras rakyat... apa akal rakyat menghadapi pemerasan ini? beli mobil listrik atau motor listrik yg harganya 3x mobil biasa?
TATA RAHARJA
4 tahun lalu
dalam kondisi seperti sekarang ini rasanya kurang pas bila aparatur justru memfokuskan kegiatan2 seperti ini. bikin aktivitas yang ber nurani lah , masyarakat lagi sulit.
heri kelonthong
4 tahun lalu
masyarakat harus membiasakan diri merawat alam,salah satunya emisi gas buang yg memenuhi standar,hrs disertai dgn sosialisasi ttg emisi gas buang yg berbahaya bagi lingkungan dan biaya yg akan dikeluarkan oleh negara/masyarakat pada masa datang jika emisi gas buang tdk dikendalikan
Johan Narpati
4 tahun lalu
cara halus cari uang tambahan buat sarapan oknum wkwkwkwkwk... l
sudarmadi dr
4 tahun lalu
bayar anggsurannya aj blum lunas uda harus uji emisi gas....wkwkwk apa uda gak ada yg lebih manfaat lagi....misalkan mobil yg usianya masih 3.1th gak lulus uji emisi gas dan mobil tersebut masih menganggsur trus mau di apakan mobil tersebut...di kembalikan ke dealer apa di buang....?
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau