Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sampai Salah Mampir, Kenali Tiga Tipe Rest Area di Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024 via jalan tol bisa memanfaatkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area untuk beristirahat.

Ada banyak rest area di sekitar ruas jalan tol yang bisa dijadikan tempat pemberhentian sementara bagi pemudik.

Meski demikian, harus dipahami bahwa tiap rest area yang dibangun pengelola jalan tol antar kota memiliki luas lahan yang berbeda.

Fasilitas yang tersedia pun tidak sama antara rest area satu dengan yang lainnya.

Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPJT pada Jumat (21/3/2025), rest area terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tipe A, B, dan C.

Tiga jenis rest area ini menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Bagi pengendara yang hendak mudik, sebaiknya mengenal tipe-tipe rest area tersebut untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Misalnya, saat ingin mengisi BBM, ternyata tidak semua rest area tersedia SPBU.

Untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan fasilitas yang lengkap, meliputi ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.

Selanjutnya, untuk TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A.

Fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Sedangkan untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B, meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Namun demikian, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.

Sementara itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar TIP (tempat istirahat dan pelayanan) atau rest area pada arah yang sama.

Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:

https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/21/092200115/jangan-sampai-salah-mampir-kenali-tiga-tipe-rest-area-di-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke