SOLO, KOMPAS.com - Jual atau beli kendaraan bekas sering dilakukan masyarakat dengan berbagai alasan, seperti faktor ekonomi maupun kebutuhan kendaraan yang lebih sesuai.
Namun, maraknya penipuan jual beli dengan modus segita membuat calon penjual maupun pembeli harus waspada.
Dalam unggahan Instagram @satuanlalulintaspolrestabanan, menjelaskan dalam modus penipuan skema segitiga ini, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik kendaraan (penjual) dan pembeli.
Sehingga dapat diartikan jika pelaku penipuan ini bertindak selaku penjual sekaligus pembeli.
Fahmi Hatta, CEO PT Inspeksi Mobil Jogja, mengatakan, modus penipuan segitiga ini biasanya paling terlihat saat menawarkan mobil bekas dengan harga murah.
“Terus ketika diajak ketemu biasanya tidak mau bertemu secara langsung dengan pembeli, dan dia akan bilang nanti ketemu entah itu saudara atau teman atau karyawannya,” ucap Hatta, Kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Hatta juga menjelaskan, penipuan dengan modus segitiga ini sistemnya dari penipu hanya modal ambil gambar mobil bekas yang dijual pemiliknya di media sosial, kemudian memposting ulang dengan harga lebih murah.
Supaya tidak menjadi korban penipuan jual beli kendaraan dengan modus segitiga, maka bisa melakukan langkah-langkah berikut:
Dalam unggahan tersebut juga menuliskan, jika Anda menjadi korban penipuan maka bisa melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi terdekat.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/11/161200115/hati-hati-modus-penipuan-segitiga-saat-beli-mobil-bekas