JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini mulai, Senin (10/2/2025) hingga Jumat (14/2/2025).
Ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta dengan dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan. Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Pelanggaran aturan gage bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/10/061200715/mulai-pagi-ini-ganjil-genap-kembali-berlaku-normal