Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketemu Pelat Nomor Kendaraan Ganda, Apa yang Harus Dilakukan?

Setiap kendaraan memiliki nomor kendaraan yang berbeda satu sama lain. Namun, kejadian nomor kendaraan kembar atau pelat nomor yang serupa dengan kendaraan lain kerap terjadi.

Padahal, mobil atau motor yang berbeda namun memiliki pelat nomor sama tidak diperbolehkan.

Seperti contoh kejadian yang menimpa seorang wanita yang mengeluhkan adanya surat tilang elektronik nyasar karena tidak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

Hal ini diunggah melalui akun Thread bernama @nrhlzptr_, Rabu (5/2/2025). Dalam postingan tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa kendaraan roda empat yang tertera dalam konfirmasi tilang tersebut bukan miliknya.

Dalam unggahan itu juga turut disertakan foto kendaraan asli dari pemilik yang menggunakan pelat nomor B 2433 BYV.

Sedangkan, mobil yang tertangkap tilang elektronik itu menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan peruntukannya, alias pelat nomor ganda.

Jika menemukan kendaraan berbeda dengan pelat nomor yang sama, maka sudah dipastikan salah satunya adalah palsu.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan jika pengendara menemukan kejadian atau alami langsung kejadian nomor kendaraan serupa dengan kendaraan lain harus segera memeriksa serta melaporkan ke samsat.

“Langsung melaporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor tentang nomor tersebut. Nanti akan ketahuan mana yang asli mana yang tidak. Kalua nomor tersebut asli akan muncul identitas dari pemilik kendaraan bermotor tersebut,” kata Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.

Pihak polisi nantinya akan menelusuri nomor palsu tersebut untuk segera ditindak. Nomor palsu tidak boleh dipergunakan sembarangan karena menyalahi aturan berlalu lintas.

Tidak hanya itu saja, kini juga ada layanan dari tiap Provinsi yang bisa digunakan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan secara online.

“Begitu menemukan pelat nomor kendaraan yang sama harus segera di foto untuk barang bukti laporan jika ada nomor ganda yang diduga melakukan pemalsuan,” kata Budiyanto.

Pada pasal 280, bila kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Namun apabila ada unsur pemalsuan yang disengaja konteksnya dengan surat. Polisi akan memeriksa STNK kendaraan apakah ada perubahaan identitas yang disengaja. Nantinya akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara tentang pemalsuan dokumen.

“Nantinya kalau ada indikasi pemalsuan terbukti akan dikerahkan ke Reserse untuk ditindaklanjuti tentang pemalsuan dokumen,” kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/07/140100415/ketemu-pelat-nomor-kendaraan-ganda-apa-yang-harus-dilakukan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke