Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang ETLE Belum Mampu Tindak Truk ODOL, Polisi Tetap Tindak Tegas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut berkali-kali terjadi diakibatkan oleh truk yang memiliki kelebihan muatan atau biasa disebut dengan truk Over Dimension Over Load (ODOL). Maraknya truk ODOL seolah-olah tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Padahal, truk ODOL meningkatkan risiko terjadinya rem blong. Sehingga, dapat menyebabkan kecelakaan maut lainnya.

Korlantas Polri sebelumnya sudah mengumumkan bahwa mulai 1 April 2022, truk ODOL akan ditindak menggunakan sistem tilang ETLE.

Penindakan ini sesuai dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 307 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Jika menilik Pasal 169 ayat (1) di atas, maka substansinya juga mengatur angkutan umum.

Isinya: "Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan."

Kakolantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho, mengatakan, kendaraan yang over load merupakan pelanggaran lalu lintas. Sementara kendaraan yang over dimension, itu kejahatan lalu lintas.

"Berkaitan pelanggaran over load, ETLE belum mampu membuktikan melalui kamera atau record evident-nya. Untuk over dimension adalah kejahatan lalu lintas, ini disidik oleh penyidik lalu lintas," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Agus mengatakan, khusus untuk fenomena truk ODOL, termasuk ke dalam program prioritas Korlantas. Sehingga, boleh untuk dilakukan tilang manual.

"Kita tindak tegas," kata Agus, saat ditanya apakah akan lebih digalakkan lagi penanganan truk ODOL.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/07/131550615/tilang-etle-belum-mampu-tindak-truk-odol-polisi-tetap-tindak-tegas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke