KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) golongan B1 dan B2 harus diperpanjang setiap lima tahun sejak tanggal penerbitannya.
Perpanjangan ini wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis, karena jika terlambat, pemegang SIM harus mengurus pembuatan SIM baru.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat 3.
Tarif perpanjangan SIM B merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Polri, yaitu Rp 80.000.
Tarif ini belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani (RIKKES), besaran tarifnya disesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.
Syarat dokumen untuk perpanjangan SIM B1 dan B2 meliputi:
Bukti kepesertaan JKN menjadi syarat tambahan yang mulai diujicobakan sejak 1 November 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa bukti kepesertaan JKN aktif adalah salah satu persyaratan administratif penerbitan SIM.
Sebagai informasi, SIM B1 dan B1 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penumpang atau barang perseorangan maupun umum dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Sementara itu, SIM B2 dan B2 Umum ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/03/121200315/tarif-resmi-perpanjangan-sim-b-per-januari-2025