JAKARTA, KOMAPAS.com - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta sempat tidak beroperasi, Senin (9/12/2024). Hal ini dikarenakan adanya maintenance server atau pemeliharaan jaringan di Data Center Korlantas Polri.
Namun, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis, mulai hari ini sudah bisa kembali melakukan perpanjangan SIM keliling di wilayah Jakarta. Informasi tersebut diumumkan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro, Selasa (10/12/2024).
“Informasi Pemberitahuan terkait adanya perbaikan/maintenance jaringan pada pelayanan SIM hari ini, bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis hari ini Senin 09 Desember 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM kembali besok Selasa 10 Desember 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menghentikan sementara layanan SIM baik di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI, SIM keliling dan gerai SIM hingga sistem jaringan pulih kembali.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/10/064200615/usai-perbaikan-layanan-sim-keliling-kembali-beroperasi-hari-ini