Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendraan bermotor (PKB) guna memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Jawa Barat kembali hadir.

Sebelumnya pada tahun ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024. Namun, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memberlakukan program PKB.

Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, Kamis (5/12/2024), di mana program pemutihan Jawa Barat diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2024.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:

  • E-KTP pemilik baru
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • Bukti pengalihan kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Fotokopi berkas

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/06/121200215/pemutihan-pajak-kendaraan-di-jawa-barat-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke