Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

SOLO, KOMPAS.com - Jelang akhir tahun 2024, sejumlah provinsi masih ada yang menggelar program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB ini merupakan program penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

Melalui program ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Sepanjang Desember ini ada sembilan provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaran bermotor, yaitu:

1. Jawa Tengah

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari Mei hingga Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatwng, pemutihan pajak kendaraan akan berakhir 14 hari lagi, tepatnya Kamis (19/12/2024).

Adapun program keringanan pajak kendaraan meliputi:

  • Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi : Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Jawa Tengah dan dari luar provinsi
  • Diskon pajak tahun berjalan : Diskon pajak kendaraan tahun berjalan ketika sebelum jatuh tempo bagi yang taat pajak
  • Pembebasan biaya pajak progresif : Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

2. Aceh

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bpkaaceh, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif berlaku selama 1 tahun mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Kendaraan Bermotor berlaku.

Keringanan yang akan didapatkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Aceh meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.

3. Bali

Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali juga mengadakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sampai 20 Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang didapatkan oleh pemilik kendaran bermotor adalah beban sanksi administratif bagi yang terlambat membayar PKB.

4. Sumatera Utara

Pemutihan pajak kendaraan juga digelar Pemprov Sumatera Utara sampai dengan 31 Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang didapat pemilik kendaraan, yaitu:

  • Bebas tunggakan pokok PKB, sebelum tahun 2023
  • Bebas denda PKB
  • Beda pajak progresif
  • Diskon 5 persen pokok PKB untuk yang membayar pajak sebelum jatuh tempo 20 sampai dengan 60 hari

5. Banten

Banten juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir di bulan Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang didapat pemilik kendaraan, yaitu:

  • Bebas pokok denda : tunggakan PKB tahun ke-4 kecuali mutasi ke luar Provinsi sampai dengan 31 Desember 2024.
  • Diskon PKB 20 persen : untuk yang melakukan mutasi dari luar Provinsi sampai dengan 21 Desember 2024.
  • Bebas denda PKB : kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi sampai dengan 31 Desember 2024.

6. Sumatera Barat

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, Provinsi Sumatera Barat juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.

Adapun keringanan yang didapat, yaitu:

7. Sumatera Selatan

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 14 Desember 2024.

Adapun keringanan yang didapat, yaitu:

  • Bebas bunga dan denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas pajak progresif

8. Lampung

Provinsi Lampung juga turut serta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 16 Desember 2024.

Berdarkan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang didapat, yaitu:

  • Bebas pajak progresif : gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
  • Bebas denda pajak : penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  • Diskon tunggakan pajak : keringanan tunggakan pajak tahun ke 3,4,5 sebesar 50 persen sampai dengan 70 persen berdasarkan cc kendaraan

9. DKI Jakarta

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta diberlakukan mulai 2 Desember sampai 31 Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/05/121200715/9-provinsi-ini-masih-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke