JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar belakangan ini marak terjadi. Paling baru terjadi ruas Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya depan Exit Tol Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (20/11/2024).
Dalam tayangan yang diunggah oleh akun Instagram bernama @bekasi.terkini, tampak truk dengan muatan jatuh berserakan di jalan raya. Namun, terkait penyebab kecelakaan tersebut masih dalam penyidikan dan penanganan petugas.
Seperti diketahui, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar cukup tinggi. Penyebabnya beragam, diantaranya adalah truk Over Load Over Dimension (ODOL).
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, mengatakan, saat operasionalisasi kendaraan besar seperti truk dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat di daerah keberangkatan atau titik awal.
Menurut Hotman, meski sudah mengikuti uji KIR, kendaraan besar seperti truk atau bus harus dilakukan aspek kelayakan jalan setiap kali akan digunakan.
“Meskipun dia sudah di KIR, tapi kan harus dicek hari ini kira-kira ada masalah teknis tidak di sistem pengereman, listrikan, lampu, segala macam,” kata Hotman.
Selain itu, petugas yang mengemudi harus betul-betul dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Sehingga tidak mengalami gejala mengantuk atau microsleep saat berkendara.
“Apakah dia dalam keadaan sehat, cukup istirahat atau belum, jangan dipaksa, apalagi supir yang berbohong gitu,” kata Hotman.
Ia menegaskan setiap pengemudi harus memperhatikan durasi berkendara. Sebab, jika sudah melebihi batas durasi yang wajar bisa mengurangi kesadaran dan berpengaruh pada kemampuan dalam menguasai kendaraan.
“Kalau memang dia dari durasi untuk mengemudinya sudah lama ya, hari ini baru nyetir jarak jauh, terus gak ada istirahat langsung, nyetir lagi, atau lagi dalam keadaan tidak sehat, itu kan tidak akan berpengaruh bagaimana dia mengelola atau menguasai kendaraan itu di jalan,” kata Hotman.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/20/135935015/truk-terguling-di-tol-jakarta-cikampek-polisi-sebut-pengawasan-harus-lebih