Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Nataru, Kemenhub Tindak PO Bus yang Tak Layak dan Tak Berizin

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenuhub) melaksanakan inspeksi keselamatan atau ramp check pada bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan pariwisata.

Direktur Angkutan Jalan Ernita Titis Dewi mengatakan, bagi Perusahaan Otobus (PO) yang tak berizin dan tak laik jalan, akan ditindak tegas.

"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti," ujar Titis dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2024).

Dari dua PO bus yang telah melakukan inspeksi, yakni Arimbi dan Sumber Jaya Tangerang, ditemukan 34 kendaraan tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis berupa Kartu Pengawasan (KPS), maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

Kedua PO yang bersangkutan menyatakan komitmen untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian, ada sebanyak 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari, seperti memperbaiki wiper yg sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang," kata Titis.

Sedangkan untuk kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif, diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kemenhub.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/20/113100715/jelang-nataru-kemenhub-tindak-po-bus-yang-tak-layak-dan-tak-berizin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke