JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam tabrakan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Senin (11/11/2024) sore, terlihat truk gagal mengurangi kecepatan dan berada di lajur kanan. Bahkan saat didahului kendaraan lain, posisi truk memang berada di lajur kanan.
Sebenarnya di jalan tol, lajur kanan digunakan hanya untuk mendahului kendaraan lain. Apabila dua lajur, truk seharusnya tetap berada di lajur kiri.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, truk tidak boleh berada di lajur kanan jalan tol demi keselamatan di jalan raya.
"Demi keamanan karena dimensi dan muatan truk yang besar. Lalu mereka juga lebih lambat daripada kendaraan kecil," ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu, truk gampang oleng ketika berada di jalan tol akibat center of gravity yang tinggi. Belum lagi kalau bawa muatan, menambah gaya pada truk sehingga membahakan pengguna jalan lain, makanya dibatasi, wajib di lajur kiri.
"Titik berat tinggi linear dengan kestablian yang berkurang. Apalagi truk kan muatannya macam-macam, baik padat maupun cair. Misalnya truk dengan muatan cair berbelok, itu gelombang cairan di dalam tangki bisa membuat truk terguling,” kata Jusri.
Sayangnya, pengetahuan ini tidak diketahui para pengemudi truk, mereka hanya sekadar mengemudi , tidak paham akan bahaya yang bisa terjadi.
"Mereka enggak mikir, karena awareness tentang safety-nya rendah. Sopir kita kebanyakan begitu, bawa-bawa aja, yang penting truk bergerak," ucapnya
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/12/071200315/alasan-truk-tidak-seharusnya-berada-di-lajur-kanan-jalan-tol