JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya evakuasi kendaraan imbas kecelakaan beruntun di Km 92 Tol Cipularang arah Jakarta, Senin (11/11/2024) sore, masih terus dilakukan pihak yang berwenang.
Berdasarkan informasi di lapangan, kecelakaan diduga akibat truk yang melaju dari arah Bandung ke Jakarta mengalami rem blong.
Dari video kamera dasbor yang beredar di media sosial bahwa sebelum kejadian truk mengalami rem blong, terlihat ada jalur darurat di sisi sebelah kiri jalan.
Namun, truk tampaknya kesulitan pindah ke lajur karena sedang berada di lajur kanan. Alhasil, truk harus menabrak mobil-mobil di lajur kanan yang sedang antre karena macet.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jalur darurat banyak disiapkan di kondisi jalan turunan yang rata-rata panjang.
“Jalur ini digunakan untuk kendaraan-kendaraan besar seperti truk atau bus saat mengalami masalah dengan remnya,” ujar Sony kepada Kompas.com, Senin (11/11/2024).
“Sehingga, lebih maksimal digunakan jika kendaraan yang mengalami masalah tersebut berada di lajur kiri,” kata dia.
Menurut Sony, melajunya truk di lajur kanan jalan tol tentu jadi pertanyaan. Padahal, seharusnya truk melaju di lajur kiri.
Sony juga mengatakan, truk boleh sebetulnya melaju di lajur kanan, tapi hanya dalam kondisi tertentu.
“Jadi pengemudi yang kompeten pasti di lajur kiri dan kecepatannya sesuai aturan. Truk enggak haram lewat lajur kanan, tetapi hanya untuk kondisi darurat. Misal di lajur kiri ada kecelakaan lalu lintas atau perbaikan jalan,” ucap Sony.
“Kenapa lajur kanan tidak diperbolehkan truk untuk melintas? Karena perbedaan kecepatan antar truk dengan kendaraan kecil yang bisa mengakibatkan tabrak belakang,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/12/062200715/belajar-dari-kecelakaan-tol-cipularang-km-92-ini-fungsi-jalur-darurat