Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Motor Bekas, Pastikan Bebas dari Tindak Kejahatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli sepeda motor bekas sering menjadi solusi bagi masyarakat yang menginginkan kendaraan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Namun, di balik keuntungan harga yang lebih murah, ada potensi risiko yang perlu diwaspadai, terutama terkait keaslian dokumen dan riwayat kendaraan.

Beberapa motor bekas di pasaran mungkin terkait dengan tindak kejahatan seperti pencurian atau masalah hukum lainnya.

Untuk itu, calon pembeli harus teliti dan memastikan bahwa motor yang akan dibeli benar-benar aman dan legal.

Menurut Ivan, pengelola Babay Motor di Jakarta, pemeriksaan awal yang paling penting dilakukan adalah mengecek kelengkapan dokumen motor tersebut.

"Hal pertama yang harus diperhatikan adalah kecocokan BPKB dan STNK dengan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan. Jangan ragu untuk melihat langsung dan mencocokkan detailnya," kata Ivan kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2024).

Ivan juga menyarankan agar calon pembeli memanfaatkan layanan pengecekan daring atau melakukan pengecekan langsung di kantor kepolisian untuk memastikan riwayat motor yang akan dibeli.

“Zaman sekarang mudah pakai layanan online. Kita bisa tahu apakah motor yang kita incar pernah terkait kasus kejahatan. Hal ini sangat penting, terutama jika membeli dari penjual perorangan,” kata Ivan.

Selain itu, Ivan memperingatkan calon pembeli untuk berhati-hati bila menemukan motor bekas dengan harga jauh di bawah harga pasar.

"Harga yang terlalu murah bisa jadi petunjuk adanya masalah pada motor tersebut. Selalu waspada dan lakukan pengecekan lebih mendalam," katanya.

Dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh dari segi dokumen hingga riwayat kendaraan, pembeli bisa menghindari risiko yang merugikan dan memastikan bahwa motor yang mereka beli benar-benar aman untuk digunakan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/10/142100015/beli-motor-bekas-pastikan-bebas-dari-tindak-kejahatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke