SOLO, KOMPAS.com - Saat ini pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di rumah saja tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
Wajib pajak bisa menggunakan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan menggunakan aplikasi Signal, maka otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP Bukti Lunas Pajak dari Bapenda, e-KD Polis Asuransi dari Jasa Raharja dan e-Pengesahan tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri.
Sementara, dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal Korlantas Polri, sebagai berikut:
Untuk langkah berikutnya setelah registrasi, yaitu perlu mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan dengan cara berikut:
1. Mendaftar kendaraan milik sendiri:
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
Sebagai informasi, perpanjangan STNK yang dilakukan secara online melalui aplikasi Signal hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara nontunai, metode Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah sudah terhubung melalui sistem payment gateway atau switching dengan beberapa kanal pembayaran di bank Himbara dan 10 BPD lainnya, yang di antaranya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/10/124100115/begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-dari-rumah