Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Syarat Bikin SIM, Bagaimana kalau Iuran BPJS Kesehatan Masih Menunggak?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.

Uji coba nasional yang dimulai pada 1 November 2024 ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari uji coba sebelumnya pada 1 Juli-30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya berjalan baik dan mendapat respons positif.

"Dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ucap David, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Minggu (3/11/2024).

Lantas, bagaimana jika pemohon SIM punya tunggakan BPJS Kesehatan?

David mengatakan, pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," ucap David.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui aplikasi Mobile JKN, anjungan tunai mandiri (ATM), dompet digital, e-commerce, minimarket, atau autodebet bank.

Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.

Kemudian, bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/04/101200915/jadi-syarat-bikin-sim-bagaimana-kalau-iuran-bpjs-kesehatan-masih-menunggak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke