JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas merokok saat berkendara, terutama oleh pengendara sepeda motor, merupakan pemandangan yang jamak di jalanan. Padahal, kebiasaan ini sangat berbahaya dan dapat mengganggu keselamatan pengendara maupun orang lain.
Menurut Viktor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), merokok saat berkendara tidak hanya mengurangi fokus dan konsentrasi pengendara, tetapi juga bisa menyebabkan kecelakaan serius.
“Sepeda motor sangat membutuhkan keseimbangan dan fokus penuh saat dikendarai. Merokok mengganggu konsentrasi dan menghambat kerja anggota badan, seperti tangan dan mulut, yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mengendalikan motor,” jelas Viktor kepada Kompas belum lama ini.
Bahaya merokok sambil berkendara tidak hanya terbatas pada pengendara. Bara api dari rokok yang terbawa angin bisa jatuh ke bahan yang mudah terbakar, meningkatkan risiko kebakaran, atau mengganggu pengendara lain yang berada di belakang.
"Selain berbahaya bagi pengendara lain, aktivitas ini juga dapat mengurangi respons cepat pengendara terhadap kondisi mendadak di jalan," tambah Viktor.
Viktor juga menambahkan bahwa secara hukum, merokok saat berkendara melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dapat dikenakan sanksi bagi pelakunya.
Untuk menjaga keselamatan di jalan, para pengendara disarankan untuk menghindari aktivitas berbahaya seperti merokok, dan lebih mengutamakan konsentrasi penuh saat berkendara.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/03/184100715/jangan-merokok-saat-berkendara-demi-keselamatan-diri-dan-orang-lain