JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, Senin (30/9/2024).
“Program Pemutihan PKB Jabar 2024 ????
? Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
? Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
? Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
? Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
? Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
???? 1 Oktober - 30 November 2024
Jangan sampai kelewat??,” tulis unggahan tersebut.
Keringan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi Sapawarga.
Namun, sebelum membayar wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data terlebih dahulu.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/30/193100915/ada-pemutihan-denda-pajak-di-jawa-barat-catat-waktunya