Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Dapat Kode Billing Pembayaran Tilang

SOLO, KOMPAS.com - Saat ini pembayaran tilang manual maupun tilang elektronik bisa dilakukan melalui bank atau e-commerce mitra resmi.

Untuk membayar denda tilang, pelanggar perlu kode pembayaran atau kode billing yang bisa dilihat secara online melalui laman e-tilang Kejaksaan, dan ini terdiri dari 15 digit.

Adapun cara mendapat kode billing untuk membayar tilang secara online, sebagai berikut:

Setelah melihat putusan denda dan biaya perkara tilang, perlu memastikan nomor registrasi dan nama pelanggar sesuai.

Sementara, untuk mengambilan barang bukti tilang bisa diambil langsung ke kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran bisa tersedia.

Kemudian, dilansir dari laman resmi Tilang Kejaksaan, melakukan pembayaran denda tilang bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

  • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran barang bukti yang tersedia, jika ada.
  • Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia

Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti 82024-xxxxx-xxxxx, yang didapat dengan cara di atas.

3. Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti, jika tersedia jasa pengantaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/24/101200515/begini-cara-dapat-kode-billing-pembayaran-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke