JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial unggahan foto yang memperlihatkan mobil milik seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berada di badan jalan, hingga dianggap mengganggu pengguna jalan lain.
Diketahui parkiran tersebut berada di samping Tol Reformasi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Parkiran tersebut dibangun di samping rumah dua lantai dengan tinggi sekitar tiga meter dan dikelilingi pagar besi yang dicat warna hitam.
Lurah Tammua, Mappiare mengatakan, lokasi itu sudah dijadikan parkiran oleh pemilik kendaraan sejak 6 tahun silam. Alasan pemilik garasi menjadikan fasum tersebut sebagai parkiran, karena kaca mobil yang bersangkutan sempat pecah terkena lemparan batu.
“Biasa anak-anak sering saling lempar dan katanya pernah satu kali kena kaca mobilnya hingga pecah makanya kasih pengaman begitu. Memang risiko kalau tidak punya lahan parkir, bisa saja tergores, atau terkena lemparan batu saat anak-anak main di sekitar situ," ucap Mappiare, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/9/2024).
Pemilik garasi di badan jalan tersebut akhirnya membongkar sendiri pagar besi parkirannya karena sudah melanggar dan mengambil badan jalan.
“Jadi dia bongkar sendiri, mungkin karena punya kesadaran sendiri setelah kami kasih pemahaman bahwa memang tidak bisa,” lanjutnya.
Aturan dan Sanksi
Perlu dipahami bahwa setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran. Misalnya, di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
“Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Tak hanya itu, parkir dipinggir jalan juga dianggap mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Dalam Undang-Undang No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah dijelaskan sanksinya, yakni pada pasal 275 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/24/062200315/viral-foto-pemilik-mobil-bikin-garasi-di-jalan-umum