KLATEN, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Lalu Lintas Polres Klaten turut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait skema lalu lintas bagi pengguna jalan tol, khususnya ruas Tol Solo-Jogja sesi 1, Kartasura-Klaten yang secara resmi telah beroperasi sejak, Jumat (20/9/2024) pukul 00.00 WIB.
Pengoperasian jalan tol tersebut, tentu dapat memangkas waktu tempuh dari Kartasura menuju Klaten. Sehingga, banyak masyarakat yang antusias mencobanya. Terlebih lagi, selama masa sosialisasi tersebut, tarif yang berlaku Rp 0 selama 2 pekan, terhitung sejak peresmian.
Beberapa hari ini, banyak dijumpai truk besar dan bus memasuki kota Klaten, padahal seharusnya kendaraan niaga sejenis tidak diperbolehkan masuk kota.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, mengatakan kendaraan besar, yaitu truk dan bus dengan sumbu di atas tiga, wajib keluar di GT Polanharjo.
“Langkah tersebut dilakukan agar lalu lintas lebih lancar dan terkendali, saat ini kami belum melakukan penilangan terhadap sopir bus dan truk besar yang masuk kota, justru kami melakukan sosialisasi,” ucap Riki kepada Kompas.com, Minggu (22/9/2024).
Riki mengatakan, tidak menutup kemungkinan ketika sosialisasi sudah dilakukan dengan baik, dan masanya sudah berakhir maka penegakan hukum bisa dilakukan. Sehingga, bagi pengendara truk besar dan bus yang masuk kota bisa kena tilang.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/23/151200415/belum-ada-penilangan-truk-besar-dan-bus-yang-nyasar-ke-kota-klaten