JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Senin, 16 September 2024, akan menjadi hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas akan diliburkan.
Pengumuman tersebut diambil dari unggahan pada media sosial Instagram @tmcpoldametro, belum lama ini. Disebutkan bahwa pada tanggal 16 September 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 17 September 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tangga 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.
Selain itu, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/14/074200615/senin-libur-maulid-nabi-muhammad-saw-pelayanan-satpas-tutup