Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Ojol Cekcok dengan Pemotor karena Main HP

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial percekcokan antara ojek online (ojol) dengan pengemudi sepeda motor. Sopir ojol kesal karena ada pemotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Persilisihan dimulai saat sopir ojol yang sedang bawa penumpang itu menegur pemotor tersebut. Alasannya pemotor tersebut karena kerap mengerem atau berhenti mendadak saat melihat ponsel.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, Lambe Online, teguran itu kemudian menyulut pertengkaran. Namun pengemudi ojol berusaha untuk tidak terpancing perkelahian meski didesak oleh pemotor.

Main ponsel saat berkendara mungkin dianggap aktivitas yang terkesan sepele, namun studi mengatakan potensi bermain ponsel sambil berkendara sangat berbahaya.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, saat bermain ponsel sambil berkendara seseorang jadi melupakan keadaaan sekitar.

"Berdasarkan penelitian, bahaya bermain ponsel saat berkendara itu ialah empat kali lipat lebih besar dari seseorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol dengan dosis 2 botol bir,” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Main HP atau ponsel saat berkendara jelas salah. Bahkan Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara sesuai pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).

Bunyinya:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Tak hanya itu, jika akibat bermain ponsel saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/23/190100715/video-ojol-cekcok-dengan-pemotor-karena-main-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke