Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sampai STNK Kena Blokir, Ini Cara Cek Kendaraan Kena ETLE

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan.

Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Konfirmasi bertujuan untuk memverifikasi apakah benar pelanggaran telah dilakukan.

Dilansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

"Jika tidak terkonfirmasi dapat dilakukan blokir STNK," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Lebih jauh, berikut cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

Namun, jika muncul pemberitahuan berbunyi "No data available", artinya tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan mendapat e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan. Pelanggar juga akan mendapat SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Pembayaran tilang elektronik secara online dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Cara bayar tilang elektronik dengan kode BRIVA bisa melalui ATM BRI, BRImo, hingga transfer dari bank lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/21/084200115/jangan-sampai-stnk-kena-blokir-ini-cara-cek-kendaraan-kena-etle

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke