JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi kemacetan, pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (19/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024).
Ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta dengan dua sesi waktu, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi sore hingga maka 16.00-21.00 WIB.
Dengan adanya peraturan ganjil genap, diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009, jika pengguna jalan melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pekan ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/19/061200615/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pagi-ini