Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2.800 Surat Tilang Dikirim ke Pengendara yang Kena Operasi Patuh Jaya 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyampaikan terdapat 2.800 surat tilang telah dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2024.

Surat tersebut untuk pengendara yang melanggar lalu lintas dan terjaring tilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) periode 15-28 Juli 2024.

Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menyampaikan pelanggar lalu lintas masih didominasi pengendara roda dua.

“Tidak memakai helm menjadi jenis pelanggaran tertinggi, yang kedua adalah melawan arus. Masih ditemukan juga pengendara di bawah umur,” ujar dia, Senin (29/7/2024).

Kendati demikian, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, jumlah kecelakaan lalu lintas cenderung turun, karena petugas banyak melakukan edukasi pada masyarakat.

"Catatan penting dari kami, Alhamdulillah, jumlah kecelakaan lalu lintas pada operasi patuh 2024 ini, jauh menurun," ujar Dermawan.

“Demikian juga dengan kepatuhan administratif, seperti SIM, dan STNK, di wilayah Jakarta cenderung tertib,” sambungnya.

Adapun berdasarkan analisa di lapangan, pada Operasi Patuh 2024 ini diterapkan edukasi dan upaya preventif, namun ke depan, petugas akan menerapkan sanksi tegas berupa tilang.

Tidak semua dari warga masyarakat sadar tertib berlalu lintas, dan ini menjadi tugas Kepolisian untuk memberikan pemahaman pada masyarakat.

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, total terdapat 60.533 pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas. Mayoritas, ditindak melalui tilang elektronik atau ETLE.

"Tahun 2024 ini ditemukan 60.533 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE 33.460, tilang manual 83 dan teguran 26.990," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/30/191200815/2.800-surat-tilang-dikirim-ke-pengendara-yang-kena-operasi-patuh-jaya-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke