Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daihatsu Manut Soal Kebijakan Mobil Baru Wajib Pakai Asuransi TPL

Adapun TPL merupakan asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Marketing & Corporate Planning Astra Daihatsu Motor (ADM) Sri Agung Handayani mengatakan, Daihatsu akan ikut setiap kebijakan pemerintah.

“Pemerintah setiap mengeluarkan kebijakan pasti memikirkan dengan matang. Termasuk mereka pasti berdiskusi dengan Gaikindo ya,” kata Sri Agung di GIIAS 2024, di ICE BSD City, di Tangerang, Jumat (19/7/2024).

Sri Agung mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu pelaksanaannya baik petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Kita akan lihat nanti bagaimana kebijakannya, lalu juga bagaimana pelaksanaannya, implementasinya seperti apa, jadi kita lihat dulu karena juklaknya belum ada,” ujar Sri Agung.

Sebelumnya disebutkan, kebijakan terkait implementasi asusransi TPL sedang disusun sebagai turunan dari pelaksanaan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.

Saat nantinya berlaku maka pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.

Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.

Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/19/195100615/daihatsu-manut-soal-kebijakan-mobil-baru-wajib-pakai-asuransi-tpl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke