JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali diberlakukan pekan ini.
Gage pekan ini akan berlangsung selama lima hari mulai, Senin (15/7/2024) hingga Jumat (19/7/2024), dengan dua sesi waktu.
Sesi pertama, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sesi kedua sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Skema ganjil genap akan diterapkan di dua lokasi, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau sekitar Gerbang Tol (GT) dalam kota.
Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Sementara, untuk daftar 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap Jakarta selama lima hari ke depan, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/15/061200915/25-ruas-jalan-di-jakarta-yang-kena-ganjil-genap-pagi-ini