Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Aturan Pemasangan Segitiga Pengaman di Jalan Tol

SOLO, KOMPAS.com - Kecelakaan akibat tabrak belakang truk yang berhenti di bahu jalan menjadi salah satu insiden yang paling fatal dan masih sering terjadi.

Seperti yang baru-baru terjadi, Mitsubishi Pajero Sport yang menabrak bagian belakang truk yang berhenti di bahu jalan Tol Semarang-Batang, Sabtu (22/6/2024).

Disebutkan pengemudi Pajero Sport kurang konsentrasi, sehingga menabrak belakang truk yang berhenti di bahu jalan karena sopir sedang buang air kecil.

Perlu dipahami, bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat seperti mogok atau pecah ban. Tidak untuk mendahului kendaraan, berhenti buang air kecil, atau beristirahat.

Bahkan, saat kondisi darurat dan harus berhenti di bahu jalan tol, pengemudi harus memasang segitiga pengaman.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, segitiga pengaman adalah alat keselamatan penting yang sudah tersedia di setiap kendaraan.

“Bentuknya yang kecil, pipih dan tersembunyi seringkali disepelekan dan dianggap hanya makeup karena sudah ada wakilnya yaitu lampu hazard,” kata Sony kepada Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Sony mengatakan, lampu hazard dan segitiga pengaman ini memang saling melengkapi tapi keduanya berbeda.

“Lampu hazard menempel di mobil, sementara segitiga pengaman lebih flexible ditemukannya sesuai dengan kondisi lalu lintas, artinya lebih mudah terlihat segitiga pengaman,” kata Sony.

Sony juga mengatakan, Jika mobil berhenti karena mengalami kerusakan, aturan keselamatan wajibnya dengan memasang segitiga pengaman di belakang kendaraan.

Sementara, untuk aturan pemasangan segitiga pengaman bisa disesuaikan dengan kondisi lalu lintas saat itu.

“Tergantung kondisi dan karakter lalu lintasnya, jika kosong dan pada ngebut pasang yang jauh 10-15 meteran, jika padat merayap cukup 5 meter,” kata Sony.

Sony menegaskan, dari pada cari benar atau salah setelah kecelakaan lebih baik lakukan tindakan pengamanan sebelum peristiwa buruk terjadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/24/161200615/begini-aturan-pemasangan-segitiga-pengaman-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke