JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan SIM C1. Pengkategorian SIM C sekarang sudah berlaku, sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021.
Lebih rinci, SIM C untuk mengendarai motor sampai 250cc, SIM C1 untuk di atas 250cc sampai 500cc, dan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500cc.
Namun untuk bisa mendapatkan SIM C1, tidak bisa langsung sebelum memiliki SIM C. Bisa dibilang, kategori SIM C ini seperti tingkatan, harus memiliki SIM C dahulu selama 12 bulan atau satu tahun.
"(Betul) SIM C1 harus punya SIM C satu tahun dulu, sesuai dengan Perpolnya, aturan memang seperti itu,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu, buat SIM C1 syarat usianya minimal 18 tahun. Alasannya, SIM C syarat minimal usianya 17 tahun, maka 12 bulan setelah itu, baru bisa membuat SIM C1, artinya di usia 18 tahun.
Syarat lainnya adalah memiliki KTP dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. Jika sudah sesuai, pemohon bisa mengikuti ujian teori dan praktik.
Ada bedanya lagi buat ujian praktik, memakai motor yang kapasitasnya lebih besar, yakni 500cc. Jadi pemohon SIM C1 juga harus punya kemampuan lebih buat tes dengan motor yang besar.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/21/071200415/syarat-bikin-sim-c1-harus-punya-sim-c-minimal-1-tahun