JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Adapun masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu melalui chat Whatsapp PANDAWA atau aplikasi mobile JKN.
“Untuk mendaftarkan ke program JKN juga dapat dilakukan melalui online. Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS,” kata Heru.
Jika BPJS tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan. Hanya saja, SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan JKN akan diberikan fasilitas melalui program cicilan iuran yang pendaftaranya dilakukan secara daring.
“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM,” ucap Heru.
“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga haturkan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online). Dengan mendaftar program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” lanjutnya.
Nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/08/064200415/belum-punya-bpjs-kesehatan-apakah-tetap-bisa-urus-sim-