JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa ada penyesuaian waktu dan layanan pengurusan dokumen berwajib. Hal ini terkait dengan adanya Hari Raya Waisak 2568 BE dan cuti bersama.
Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, Rabu (22/5/2024), diumumkan bahwa kantor layanan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan ditutup mulai tanggal 23-24 Mei 2024.
Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Sabtu (25/5/2024), dengan jadwal normal mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
“Informasi Pelayanan BPKB dalam rangka Libur Nasional (Hari Raya Waisak). Pelayanan BPKB dibuka kembali pada Hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024,” tulis unggahan tersebut.
Sebagai informasi, layanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang.
Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/22/134100415/libur-waisak-dan-cuti-bersama-pelayanan-bpkb-tutup-sampai-jumat