Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tekan Fatalitas, Sopir dan Penumpang AKAP Diwajibkan Pakai Seat Belt

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mewajibkan Perusahaan Otobus (PO), Perusahaan Karoseri, pengemudi, dan penumpang menggunakan sabuk keselamatan (seat belt).

Hal ini untuk menekan tingkat fatalitas menyikapi banyaknya kecelakaan yang terjadi pada angkutan umum, seperti bus antarakota antarprovinsi (AKAP), yang terjadi beberapa hari lalu sampai mengakibatkan korban jiwa.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor Pasal 2 ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Adapun persyaratan teknis yang dimaksud salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang kaitannya pada seat belt.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hendro, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/4/2024).

Tak hanya itu, Kemenhub juga menugaskan setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah melakukan pemeriksaan persyaratan teknis, terutama memperhatikan dan memeriksa keberadaan seat belt.

Selain itu, dipastikan seat belt harus terpasang serta dapat berfungsi baik di sisi pengemudi maupun setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.

Hendro menjelaskan, bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka akan dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi, akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Pengemudi angkutan umum juga diminta beristirahat paling sedikit 30 menit setelah berkendara 4 jam berturut-turut guna menekan kecelakaan, terutama di musim libur panjang.

Hal ini dilaim sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024.

Menurut Hendro, banyak ditemukan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Karena itu, istirahat jadi hal yang sangat penting, dan tiap perusahaan angkutan umum wajib memiliki dua pengemudi dalam satu bus.

"Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini semua tentunya demi keselamatan bersama," ujar Hendro.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/14/093100315/tekan-fatalitas-sopir-dan-penumpang-akap-diwajibkan-pakai-seat-belt

Terkini Lainnya

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Feature
Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

News
[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

News
Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Sport
Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

BrandzView
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Sport
Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Sport
Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips N Trik
Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Tips N Trik
Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

News
Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Aksesoris
Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Tips N Trik
Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

News
Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Sport
Kenali 4 Penyebab Tenaga Mobil Matik Ngempos

Kenali 4 Penyebab Tenaga Mobil Matik Ngempos

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke