Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perumusan SNI Knalpot Aftermarket Sulit, Butuh Masukan Banyak Pihak

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan tegas kepolisian melakukan razia pengguna knalpot brong menjadi polemik di masyarakat. Pengusaha knalpot lokal menyebut razia membuat penjualan menurun drastis.

Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi) ingin ada aturan yang lebih jelas untuk knalpot aftermarket. Tujuannya ialah membedakan antara knalpot aftermarket dengan definisi knalpot brong yang ditindak polisi.

Para produsen knalpot ingin agar produk yang berkaitan dengan gas buang kendaraan ini bisa memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain meningkatkan mutu baku juga untuk menyeragamkan kualitas produk.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo mengatakan, kejadian ini merupakan momentum buat BSN, karena produsen mulai ingin menampilkan kreasi produk yang bermutu melalui SNI.

"Kalau dari pakar dan konsumen mintanya parameter persyaratan paling tinggi tapi kalau produsen mintanya semampunya," ujar Hendro di acara Demo Day, di Gedung Smesco, di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Hendro mengatakan, membuat standarisasi tidak mudah sebab harus sejalan dengan peraturan yang ada saat ini.

"Di sini ada gap. Kalau anggota asosiasi berjumlah 20 pengusaha sedangkan di luar masih ada banyak yang tidak (terdaftar), apakah kemampuan pelaku usaha itu homogen atau heterogen. Karena itu nanti akan berpengaruh pada titik yang mana peraturan akan disepakati," ujarnya.

"Pada saat yang sama ada regulasi yang eksis yang juga harus dipenuhi," ujarnya.

Saat ini regulasi knalpot hanya mengacu pada standar tingkat kebisingan yang ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Prakteknya di lapangan, polisi kerap merazia pengguna knalpot aftermarket tanpa tebang pilih. Pokoknya yang bukan knalpot standar bakal ditilang atau bahkan disita karena menimbulkan polusi suara.

Saat melakukan razia polisi berpegang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/27/094200215/perumusan-sni-knalpot-aftermarket-sulit-butuh-masukan-banyak-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke