Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Mobil Ford yang Melaju dengan Ban Pecah, Ternyata Sopir Mabuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil Ford Ecosport melaju di Jalan Raya Margonda, Depok, dalam kondisi ban pecah. Rekaman tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infodepok.

Pengemudi tersebut sebelumnya diduga kabur usai melakukan tabrak lari, namun fakta menyebut bahwa sopir Ford Ecosport mengalami kecelakaan tunggal akibat mengemudi dalam keadaan mabuk.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kaur Humas Polres Depok Iptu Made Budi. Ia mengatakan, bahwa pengemudi mobil Ford Ecosport terlibat kecelakaan tunggal, di Jalan Raya Margonda dari arah utara ke selatan (arah Bogor), pada Sabtu (16/3/2024).

Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Hanya kerugian materil yang dialami pengemudi mobil Ford itu sendiri.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, pengemudi mabuk bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Mengemudi usai minum alkohol, terlebih sampai mabuk berpotensi merusak konsentrasi. Padahal konsentrasi amat dibutuhkan untuk seorang pengemudi agar lebih aman, nyaman, dan selamat saat berkendara,” ucap Edo.

Edo mengatakan, kemampuan menjaga konsentrasi mutlak untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan.

Sedangkan konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.

“Maka dari itu konsentrasi ini juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1),” ujar Edo.

Sanksi

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/19/134100215/fakta-mobil-ford-yang-melaju-dengan-ban-pecah-ternyata-sopir-mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke