Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menperin Masih Enggan Bahas Insentif Mobil Hybrid

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan program bantuan berupa insentif untuk mobil listrik, sebagai salah satu langkah percepatan agenda elektrifikasi nasional. Upaya ini dinilai cukup efektif dalam menstimulus daya beli masyarakat.

Kendati demikian, pemberian insentif dirasa layak pula diberlakukan untuk mobil-mobil hybrid. Mengingat kendaraan model ini tidak hanya punya keunggulan dalam hal efisiensi, namun juga sudah diminati masyarakat Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia memang belum memiliki regulasi khusus perihal insentif khusus mobil hybrid. Berbeda dengan beberapa negara lain di ASEAN contohnya Thailand, yang sudah memilki dasar hukum spesifk untuk aturan ini.

Kendati demikian, Pemerintah telah beberapa kali memberikan bocoran terkait wacana pemberlakuan insentif mobil hybrid. Presiden Joko Widodo juga disebut telah menyinggung topik ini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Menurut Airlangga, pemberian insentif tersebut menyusul potensi penjualan mobil hybrid yang lebih bagus daripada mobil listrik.

"Pembicaraan antara industri dan bapak presiden (Jokowi) meminta ada insentif hybrid. Dan kalau kita lihat, penjualan hybrid sekarang lebih tinggi dari EV," kata Airlangga kepada awak media, Kamis (15/2/2024).

Menyusul informasi ini, pihak Kementerian Perindustrian juga telah melakukan kajian dan diskusi internal terkait pemberlakuan insentif hybrid.

Informasi ini juga dipastikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, ketika ditanya oleh Kompas.com di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

“Insentif untuk mobil hybrid sudah mulai dibicarakan dalam internal Pemerintah, ya kita tunggu nanti tanggal mainnya,” ucap Agus.

Kendati demikian, Menperin masih enggan merinci dan memberikan kejelasan lebih lanjut terkait skema pengaturan seperti syarat, pemberlakuan, serta estimasi besaran insentif yang berlaku.

“Belum ada (informasi soal insentif mobil hybrid), nanti kita bicarakan” kata Agus.

Untuk diketahui, satu-satunya program dukungan pemerintah untuk mobil hybrid saat ini baru sebatas pembebasan pajak dengan persentase tertentu, itupun dengan nominal yang tidak terlalu besar

Berdasarkan aturan PP nomor 7 tahun 2021, mobil Hybrid di Indonesia hanya mendapatkan keringanan PPnBM sesuai kapasitas silinder dan emisi, dengan nominal mulai dari 15 persen, 20 persen, sampe 30 persen.

Angka tersebut justru jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar bensin (ICE) yang menerima keringanan PPnBM sebesar 15 persen sampai 75 persen, tergantung kapasitas silinder dan emisi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/09/170100315/menperin-masih-enggan-bahas-insentif-mobil-hybrid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke