JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menerbitkan aturan teknis mengenai insentif mobil listrik impor untuk tahun 2024. Ketentuan terbaru ini ditanggapi positif oleh PT BYD Motor Indonesia sebagai salah satu pabrikan yang merasakan manfaatnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa insentif perpajakan untuk mobil yang diimpor secara utuh alias completely built up (CBU) dan dirakit secara lokal atau completely knock down (CKD), diberikan secara 100 persen atau gratis dan ditanggung pemerintah (DTP).
Pada PMK tersebut, disebutkan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) CBU roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.
Kepala Pemasaran PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan, mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah, khususnya dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.
"Memang kami sudah mendengar dari peraturan turunan Kementerian Keuangan dan ini adalah kelanjutan dari peraturan presiden. Jadi, sebenarnya ini inline saja dari apa yang dikeluarkan oleh presiden dan diikuti oleh Kemenkeu atau kementerian yang terkait itu sudah jadi satu kesatuan," ujar Luther, kepada wartawan, saat ditemui pada acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, Rabu (21/2/2024).
"Jadi buat kami itu, ya kami sambut baik dan juga menunjukkan bahwa negara sangat serius untuk transisi energi dan masa depan green technology industry di Indonesia. Itu juga bagi industri otomotif sebagai refleksi keseriusan pemerintah bahwa EV menjadi sebuah keniscayaan secara global," kata Luther.
Terkait apakah nantinya akan ada penyesuaian harga, Luther mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu peraturannya. Menurutnya, aturan tersebut membuat BYD menjadi semakin yakin secara bisnis dalam pengambilan keputusan harga.
Menurut aturan yang berlaku, untuk merasakan manfaat dari insentif tersebut, BYD harus memproduksi mobil listrik sejumlah mobil yang diimpor secara CBU. Namun, hingga kini BYD masih belum mau terbuka terkait jumlah atau kuota impor.
"Itu internally kita masih research dan pelajari, karena kita belum tahu apa peraturan yang di dalamnya dari sisi kewajiban tentunya harus diselaraskan dengan aturan yang sudah dibuat pemerintah," ujarnya.
Belum lama ini, BYD sudah mengumumkan harga untuk masing-masing model mobil listrik yang dibawa. Dolphin dipasarkan dengan harga Rp 425 juta (OTR Jakarta), Atto 3 dibanderol Rp 515 juta (OTR Jakarta), dan Seal dijual seharga Rp 629 juta (OTR Jakarta) untuk tipe Premium dan Rp 719 juta (OTR Jakarta) untuk tipe Performance.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/22/120200915/dapat-insentif-mobil-listrik-impor-byd-belum-mau-revisi-harga