Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kisruh Gorengan Harga Suzuki Jimny 5 Pintu, Begini Regulasi Resminya

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam beberapa hari terakhir, Suzuki Jimny 5 pintu tengah menjadi perhatian para penggemar otomotif.

Pasalnya, SUV yang baru meluncur di pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 ini ditawarkan di atas harga semestinya. Minimnya pasokan ketimbang besarnya permintaan, membuat produk terbaru Suzuki ini jadi barang gorengan, istilah kalau mobil dijual lebih tinggi dari pricelist resmi.

Seperti diketahui, ketika meluncur mobil ini dibanderol dengan harga Rp 462 juta (tipe MT) sampai Rp 478,6 juta (tipe AT Two Tone).

Namun, penumpukan pemesanan Jimny, membuat mobil ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sales atau tenaga penjual.

Para pramuniaga kemudian menawarkan harga kendaraan yang jauh lebih mahal, naik sampai Rp 50 jutaan dari harga OTR-nya, atau di rentang harga Rp 492 juta sampai Rp 528,6 juta.

Kalau dihitung, varian tertinggi Jimny bahkan hanya berselisih Rp 35,6 juta dengan Toyota Fortuner tipe 4x2 2.4 G M/T Diesel yang dibanderol Rp 564,2 juta.

Harold Donnel, 4W Director Marketing PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, terdapat harga ambang batas yang harus dipahami oleh para tenaga penjual maupun masyarakat.

“Kami merekomendasikan retail price untuk wilayah OTR Jabodetabek di harga dari Rp 462.000.000, sampai dengan paling mahal ada di Rp 478.600.000," ujar Harold di Jakarta (19/2/2024).

Oleh karenanya, Harold kembali meminta agar konsumen melapor. Apabila jika termukan oknum sales yang menaikkan harga secara berlebihan bisa dilaporkan.

"Jika ada ditemukan praktik-praktik yang terjadi perbedaan dari retail price yang sudah direkomendasikan itu bisa diinfomasikan kepada kami melalui Hallo Suzuki agar bisa kami tindak lanjuti," ucap Harold.

Harold menambahkan, dalam konstelasi industri otomotif perusahaan mengacu pada peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha.

Kondisi ini mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

“Sepertinya itu oknum salah berbicara. Jadi sudah kami klarifikasi, kami mengakui bahwa beliau salah bicara. Dan kami minta maaf, mungkin ada informasi miss,” kata Harold.

Sementara itu, Aji Warsito, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ikut menanggapi soal Jimny 5 pintu yang dijual di atas harga semestinya.

Menurutnya, harga OTR (On The Road) unit kendaraan biasanya sudah ditambah dengan biaya pengurusan surat-surat mencakup STNK dan BPKB kendaraan.

“Biasanya OTR berbeda-beda di setiap daerah tergantung harga pasar kendaraan tersebut di setiap wilayah,” ucap Aji, kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Aji juga mengatakan, perihal boleh atau tidaknya menjual unit di atas harga OTR bergantung pada kebijakan dari setiap diler, dan bagaimana konsumen menyikapinya.

“Apakah konsumen mau membeli unit kendaraan di harga OTR, atau di atas harga OTR, dan itu atas dasar kesepakatan antara konsumen dan produsen,” kata Aji.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/21/070200815/kisruh-gorengan-harga-suzuki-jimny-5-pintu-begini-regulasi-resminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke