JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, kembali terjadi.
Video kecelakaan tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram bernama @dailydriverind, Minggu (18/2/2024).
Dalam rekaman tersebut, disebutkan bahwa pengendara motor melawan arah akibat menghindari petugas kepolisian, sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kondisi motornya hancur, kronologi katanya motornya lawan arah, hindari polisi katanya. Cuma ini ketabrak mobil, mobilnya mabok, katanya ya. Cuma gue datang sudah hancur juga, ringsek,” ucap perekam dalam video tersebut.
Belum diketahui secara pasti terkait kronologi kejadian tersebut, tetapi perlu dipahami bahwa pengendara motor yang melewati JLNT sudah menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Jalan layang relatif cukup tinggi (kurang lebih 13 meter) sehingga terpaan angin cukup kuat yang akan memberikan daya dorong yang kuat terhadap kendaraan yang lewat apalagi sepeda motor,” ucap Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Minggu (19/2/2024).
“Dengan dorongan angin yang kuat mengakibatkan sepeda motor tidak stabil dan goyang dan berpotensi terjadinya laka lantas. Apalagi Sepeda motor yang bobotnya lebih ringan dibanding dengan kendaraan roda empat atau mobil,” lanjutnya.
Menurut Budiyanto, langka-langkah yang dilakukan oleh petugas mulai dari edukasi, preventif, pencegahan hingga penegakan hukum belum mampu mencegah pengendara motor tidak melintasi JLNT.
Sebab, meski sudah ditegakkan, masih banyak pengendara motor yang nekat melintasi JLNT bahkan sampai melawan arah.
“Selama ini langkah penegakan hukum terhadap sepeda motor yang melewati JLNT Casablanca dilakukan dengan cara-cara konvensional yang terkadang cara pelaksanaan di lapangan cukup membahayakan keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” kata Budiyanto.
“Masih ada dan sering dilakukan oleh petugas pada saat melaksanakan pemeriksaan berada di tengah-tengah atau pada titik mendekati keluar. Pengendara sepeda motor yang melihat petugas berada di tengah tengah jalan atau pada titik mendekati keluar, berusaha berbalik arah dgn cara melawan arus,” lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Budiyanto mengatakan, langkah yang paling efektif untuk mencegah dan meniadakan pelanggaran sepeda motor di jalan layang non tol khususnya Casablanca perlu dipasang CCTV yang terkoneksi dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Dengan pemasangan CCTV yang terkoneksi dengan sistem ETLE akan sangat efektif karena alat tersebut mampu mendeteksi pelanggaran selama 24 jam. Secara otomatis akan menciptakan daya tangkal,” kata Budiyanto.
“Mereka akan berpikir bahwa JLNT sudah dipasang CCTV ETLE yang secara otomatis dapat meng-capture pelanggaran tersebut. Mereka yang akan melanggar berpikir dua kali karena pasti akan terdeteksi dan berhubungan dengan proses penegakan hukum,” lanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/19/075200715/kecelakaan-sepeda-motor-di-jlnt-terjadi-lagi-diduga-akibat-lawan-arah