SOLO, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar, berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik dan alamat pemilik.
Selain itu, STNK juga berisi identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB, termasuk jenis bahan bakar.
Bagi pemegang STNK, setiap tahun wajib melakukan pengesahan dan tiap lima tahun wajib perpanjangan. Salah satu syaratnya adalah melampirkan KTP yang sesuai dengan STNK.
Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama, apakah bisa membayar pajak tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, perpanjangan STNK memang harus menggunakan KTP pemilik kendaraan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 61 ayat 2 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) berbunyi:
Pengesahan STNK manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermaterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Untuk pengesahan STNK tahunan wajib melampirkan tanda identitas asli sesuai dengan yang tertera pada STNK,” ujar Agus kepada Kompas.com belum lama.
Hal serupa juga dikatakan oleh, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pemilik kendaraan perlu melakukan balik nama terlebih dahulu untuk proses perpanjangan pajak kendaraan.
Dengan balik nama, proses pengurusan administrasi kendaraan seperti pajak, maupun perpanjang masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan lebih mudah.
“Perpanjangan pajak kendaraan dengan identitas yang berbeda antara KTP dengan STNK, maka diharuskan melakukan balik nama terlebih dahulu,” ucap Alfian.
Alfia juga mengatakan, balik nama harus dilakukan agar tidak terjadi kendaraan diblokir oleh pemiliknya.
“Proses balik nama tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan kendaraan tersebut diblokir oleh pemiliknya atau adanya pajak progresif,” ucapnya.
Perlu diketahui, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/10/090100115/bolehkah-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-sebelumnya-